- Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari:
- Informasi yang waj ib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi Publik sebagaimana dimaksud di atas disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dokumen cetak dan wajib memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
- Informasi Publik berupa Informasi Elektronik hanya disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan Pemohon Informasi.
- Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan :
- Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
- Profil Pengadilan meliputi:
- Tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan;
- Struktur organisasi Pengadilan;
- Alamat, telepon, faksimili, situs resmi, dan pos-el Pengadilan;
- Profil singkat pimpinan Pengadilan;
- Profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama;
- Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan; dan
- Lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.
- Prosedur beracara untuk setiap Jenis Perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
- Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
- Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
- Profil Pengadilan meliputi:
- Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat :
- Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik.
- Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan.
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi.
- Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
- Biaya perolehan salinan informasi:
- Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma - cuma; dan
- Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
- Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan :
- Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang paling kurang terdiri atas:
- Nama program dan kegiatan;
- Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
- Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
- Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan
- Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal dan sebagainya .
- Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
- Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri atas :
- Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
- Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
- Ringkasan daftar aset dan inventaris.
- Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
- Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang paling kurang terdiri atas:
- Informasi Laporan Akses Informasi -> Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas :
- Jumlah permohonan Informasi yang diterima;
- Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi;
- Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
- Alasan penolakan permohonan Informasi.
- Informasi Lain -> Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.
- Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
- Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta -> Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:
- Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
- Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
- Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.
- Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis Informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa Informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.
- Umum
- Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori lnformasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam bagian IV.E, IV.F, dan IV.G.
- Informasi lain yang:
- tidak termasuk kategori lnformasi yang dikecualikan (bagian IV.I), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian X;
- telah dinyatakan sebagai Informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan PPID, putusan Komisi Informasi dan/ atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Pemohon informasi yang merupakan calon hakim dan calon aparatur sipil negara dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian pada tahapan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
- DIP yang paling kurang memuat:
- nomor;
- ringkasan isi Informasi;
- pejabat atau unit/ satuan kerja yang menguasai Informasi;
- penanggungjawab pembuatan atau penrbitan Informasi;
- waktu dan tempat pembuatan Informasi;
- bentuk In formasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan
- jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
- Daftar sebagaimana dimaksud butir d tidak boleh memuat Informasi yang dikecualikan.
- Format DIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
- lnformasi tentang Perkara
- Informasi dalam register perkara.
- Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenisperkara.
- Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
- Laporan penggunaan biaya perkara.
- Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang - undangan.
- Naskah cetak dari putusan/penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIP.
- Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan
- Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
- Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
- Jumlah hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
- Inisial nama dan unit/ satuan kerja hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
- Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian
- Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
- Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, antara lain:
- dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung;
- masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
- risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap didiskusikan secara lebih luas;
- rancangan ·peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
- tahapan perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
- Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang - undangan.
- Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.
- Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan.
- lnformasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
- Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
- Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan.
- Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan.
- Profil hakim dan aparatur Pengadilan yang meliputi:
- nama;
- riwayat pekerjaan;
- posisi;
- riwayat pendidikan; dan
- penghargaan yang diterima.
- Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan sebaran hakim dan aparatur Pengadilan.
- Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
- Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
- Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
- Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja
- Umum
Sumber : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan tertanggal 30 Agustus 2022