Templateweb77

PELAYANAN PTSP PIDANA

 


Jenis Pelayanan PTSP Pidana Pengadilan Negeri Malili, antara lain:

  1. Penerimaan Berkas Pidana Biasa dan Singkat;
  2. Penerimaan Berkas Pidana Khusus Anak;
  3. Penerimaan Berkas Pidana Cepat;
  4. Penerimaan Berkas Pidana Pelanggaran Lalu lintas;
  5. Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding;
  6. Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi;
  7. Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (Pasal 263 (1) UU nomor 8 Tahun 1981);
  8. Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding;
  9. Penerimaan Memori dan Kontra Memori Kasasi;
  10. Penerimaan Permohonan Grasi;
  11. Penerimaan Permohonan Praperadilan;
  12. Penerimaan Permohonan Ijin dan atau Persetujuan Penyitaan (Pasal 38 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981);
  13. Penerimaan Permohonan Ijin dan atau Persetujuan Penggeledahan (Pasal 34 UU Nomor 8 Tahun 1981);
  14. Penerimaan Permohonan Diversi dari Penyidik (Pasal 12 UU No. 11 Tahun 2012);
  15. Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum (Pasal 25 ayat 2 KUHAP);
  16. Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik (Pasal 29 ayat 1 KUHAP);
  17. Penerimaan Permohonan Pembantaran (Pasal 29 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 jo Sema No 1/1989);
  18. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti (Pasal 44 ayat 1 KUHAP);
  19. Permohonan izin berobat bagi Terdakwa;
  20. Permohonan izin besuk pada Terdakwa;
  21. Penerimaan Perkara Pidana Pemilu.

STANDAR PELAYANAN PTSP PIDANA


Penerimaan Berkas Pidana Biasa dan Singkat

Persyaratan

  1. Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Malili;
  2. Berita Acara Pemeriksaan Penyidik (BAP);
  3. Surat Perintah Penahanan dari Penyidik;
  4. Surat Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum;
  5. Surat Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri;
  6. Surat Perintah Penahanan Penuntut Umum (T.7);
  7. Surat/Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25 ayat 2 KUHAP);
  8. Surat Ijin / Persetujuan Penyitaan;
  9. Surat Dakwaan dilengkapi Softcopy (P-29);
  10. Barang Bukti.

Mekanisme dan Prosedur

  1. Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya;
  2. Petugas Meja I meneliti surat kelengkapan berkas perkara;
  3. Petugas Meja I menandatangani surat tanda terima berkas perkara;
  4. Petugas PTSP Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP.

Produk Layanan

  1. Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara;
  2. Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.

Biaya

    Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Berkas Pidana Khusus Anak

Persyaratan

  1. Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Malili;
  2. Berita Acara Pemeriksaan Penyidik (BAP);
  3. Surat Perintah Penahanan dari Penyidik;
  4. Surat Perintah Penahanan Penuntut Umum (T.7);
  5. Surat Penelitian Kemasyarakatan untuk sidang di Pengadilan Negeri;
  6. Surat Ijin / Persetujuan Penyitaan;
  7. Surat Dakwaan dilengkapi Softcopy (P-29);
  8. Barang Bukti.

Mekanisme dan Prosedur

  1. Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya;
  2. Petugas Meja I meneliti surat kelengkapan berkas perkara;
  3. Petugas Meja I menandatangani surat tanda terima berkas perkara;
  4. Petugas PTSP Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP.

Produk Layanan

  1. Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara;
  2. Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.

Biaya

Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Berkas Pidana Cepat

Persyaratan

  1. Berita Acara Pemeriksaan Penyidik (BAP) dan Resume dengan dilengkapi Softcopy;
  2. Barang Bukti.

Mekanisme dan Prosedur

  1. Penyidik / PPNS menyerahkan berkas perkara dengan lampirannya;
  2. Petugas PTSP Pidana meneliti surat kelengkapan berkas perkara;
  3. Petugas PTSP Pidana menandatangani surat tanda terima berkas perkara;
  4. Petugas PTSP Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP.

Produk Layanan

  1. Penyidik / PPNS menerima tanda terima pelimpahan perkara;
  2. Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.

Biaya

    Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Berkas Pidana Pelanggaran Lalu lintas

Persyaratan

  1. Surat Pelimpahan Perkara dari Penyidik;
  2. Daftar Pelanggar Lalu lintas dilengkapi Softcopy dan berkasnya.

Mekanisme dan Prosedur

  1. Penyidik / PPNS menyerahkan berkas perkara dengan lampirannya;
  2. Petugas PTSP Pidana meneliti surat kelengkapan berkas perkara;
  3. Petugas PTSP Pidana menandatangani surat tanda terima berkas perkara;
  4. Petugas PTSP Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP.

Produk Layanan

  1. Penyidik / PPNS menerima tanda terima pelimpahan perkara;
  2. Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.

Biaya

    Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding

Persyaratan

  1. Surat Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
  2. Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara tentang Permohonan Banding yang diajukan Terdakwa apabila terdakwa ditahan.Surat Kuasa yang asli yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Malili (apabila terdakwa memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota advokat).

Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon banding / kuasanya mengajukan pernyataan permohonan banding kepada petugas PTSP Pidana;
  2. Petugas pelayanan PTSP Pidana meneliti tenggang waktu upaya hukum;
  3. Apabila memenuhi tenggang waktu upaya hukum sebelum lewat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan, petugas PTSP Pidana membuat akta permohonan banding;
  4. Apabila tenggang waktu menyatakan permohonan banding lewat waktu 7 (tujuh) hari kalender, petugas PTSP Pidana akan membuat Akta terlambat menyatakan banding;
  5. Para pihak diberi kesempatan untuk memeriksa berkas (inzage) selama 7 hari kerja sejak pemberitahuan inzage tersebut kepada para pihak.

Produk Layanan

    Pemohon / Penasihat Hukum menerima 1 (satu) akta permohonan banding yangsudah diberi nomor perkara banding.

Biaya

    Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi

Persyaratan

  1. Surat Pernyataan Permohonan Kasasi yang dibuat oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
  2. Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara tentang Permohonan Kasasi yang diajukan Terdakwa apabila terdakwa ditahan;
  3. Surat Kuasa yang asli yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Malili (apabila terdakwa memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota advokat).

Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon kasasi / kuasanya mengajukan pernyataan permohonan kasasi kepada petugas PTSP Pidana;
  2. Petugas pelayanan PTSP Pidana meneli tenggang waktu upaya hukum;
  3. Apabila memenuhi tenggang waktu upaya hukum sebelum lewat waktu 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal pemberitahuan putusan, petugas PTSP
  4. Pidana membuat akta permohonan kasasi;
  5. Apabila tenggang waktu menyatakan permohonan kasasi lewat waktu 14 (empat belas) hari kalender, petugas PTSP Pidana akan membuat Akta terlambat menyatakan kasasi;
  6. Para pihak diberi kesempatan untuk memeriksa berkas (inzage) selama 7 hari kerja sejak pemberitahuan inzage tersebut kepada para pihak.

Produk Layanan

      Pemohon / Penasihat Hukum menerima 1 (satu) akta permohonan kasasi yang sudah diberi nomor perkara kasasi.

 

Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (Pasal 263 (1) UU nomor 8 Tahun 1981)

Persyaratan

  1. Pemohon (Terpidana, Ahli waris dan atau Penasihat Hukum Terpidana) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Petugas PTSP Pidana;
  2. Surat Kuasa yang asli yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Malili (apabila terdakwa memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota advokat), apabila Terpidana maju sendiri yang menandatangani Permohonan Peninjauan Kembali adalah Terpidana tersebut;
  3. Dalam hal Terpidana di tahan di Rutan/Lapas yang berwenang mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali adalah Penasihat Hukum Terpidana.

Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) mengajukan permohonan kepada petugas PTSP Pidana lengkap dengan Memori Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam bentuk softcopy maupun hardcopy;
  2. Petugas PTSP Pidana membuat akta tanda terima Permohonan Peninjauan Kembali (PK);
  3. Petugas PTSP Pidana memintakan tandatangan akta Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Panitera dan memasukkan data Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke dalam SIPP.

Produk Layanan

  1. Pemohon / Penasihat Hukum menerima tanda terima Permohonan Peninjauan Kembali (PK);
  2. Berkas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) mendapatkan nomor register dalam SIPP;
  3. Pemohon Peninjauan Kembali (PK) akan mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Biaya

    Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding

Persyaratan

  1. Pemohon (Penuntut Umum, Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa menyerahkan Memori Banding dan Kontra Memori Banding dilengkapi dengan softcopy;
  2. Apabila terdakwa ditahan dan tidak menggunakan Penasihat Hukum dapat memberikan memori atau kontra banding melalui Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara / Rutan.

Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon upaya hukum banding (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa), menyerahkan memori banding dan atau kontra memori banding, ke petugas PTSP Pidana sebanyak 6 (enam) rangkap beserta softcopy (CD);
  2. Petugas PTSP Pidana membuatkan tanda terima penyerahan memori banding atau kontra memori banding dan memintakan tandatangan kepada Panitera;
  3. Petugas PTSP Pidana memberikan 1 (satu) lembar tanda terima penyerahan memori banding atau kontra memori banding kepada Pemohon upaya hukum banding (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa);
  4. Petugas PTSP Pidana memasukkan data tanggal penerimaan memori banding atau kontra memori banding ke dalam SIPP.

Produk Layanan

      Pemohon upaya hukum banding (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) akan menerima tanda terima penyerahan memori banding atau kontra memori banding beserta 1 (satu) salinan resmi memori banding atau kontra memori banding yang telah terdaftar.

Biaya

    Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Memori dan Kontra Memori Kasasi

Persyaratan

  1. Pemohon (Penuntut Umum, Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa menyerahkan Memori Banding dan Kontra Memori Kasasi dilengkapi dengan softcopy;
  2. Apabila terdakwa ditahan dan tidak menggunakan Penasihat Hukum dapat memberikan memori atau kontra kasasi melalui Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara / Rutan.

Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon upaya hukum kasasi (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa), menyerahkan memori kasasi dan atau kontra memori kasasi, ke petugas PTSP Pidana sebanyak 6 (enam) rangkap beserta socopy (CD);
  2. Petugas PTSP Pidana membuatkan tanda terima penyerahan memori kasasi atau kontra memori kasasi dan memintakan tandatangan kepada Panitera;
  3. Petugas PTSP Pidana memberikan 1 (satu) lembar tanda terima penyerahan memori kasasi atau kontra memori kasasi kepada Pemohon upaya hukum kasasi (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa);
  4. Petugas PTSP Pidana memasukan data tanggal penerimaan memori kasasi atau kontra memori kasasi ke dalam SIPP.

Produk Layanan

      Pemohon upaya hukum Kasasi (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) akan menerima tanda terima penyerahan memori Kasasi atau kontra memori Kasasi beserta 1 (satu) salinan resmi memori Kasasi atau kontra memori Kasasi yang telah terdaftar.

Biaya

    Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Permohonan Grasi

Persyaratan

  1. Pemohon (Terpidana, dan atau Penasihat Hukum Terpidana) mengajukan permohonan Grasi kepada Petugas PTSP Pidana;
  2. Grasi hanya dapat dimohonkan untuk putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu putusan pidana mati, putusan pidana penjara seumur hidup dan putusan pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun;
  3. Pemohon menyerahkan Asli Surat Kuasa yang telah didaarkan ke bagian Kepaniteraan Hukum (apabila Terpidana memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan melampirkan fotocopy berita acara sumpah, dan kartu anggota advokat), apabila maju sendiri yang menandatangani Grasi adalah Terpidana tersebut.

Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon upaya hukum Grasi mengajukan permohonan Grasi kepada petugas PTSP Pidana lengkap dengan Permohonan Grasi dalam bentuk softcopy maupun hardcopy;
  2. Petugas PTSP Pidana membuat akta tanda terima Permohonan Grasi;
  3. Petugas PTSP Pidana memintakan tandatangan akta Permohonan Grasi kepada Panitera dan memasukkan data Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke dalam SIPP.

Produk Layanan

  1. Pemohon / Penasihat Hukum menerima tanda terima Permohonan Grasi;
  2. Berkas Permohonan Grasi mendapatkan nomor register dalam SIPP.

Biaya

    Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Permohonan Praperadilan

Persyaratan

  1. Pemohon Praperadilan menyerahkan berkas permohonan Praperadilan dengan dilengkapi Softcopy permohonan;
  2. Pemohon Praperadilan apabila menggunakan Penasihat Hukum, harus dilengkapi dengan Asli Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke bagian Kepaniteraan Hukum dengan melampirkan fotocopy berita acara sumpah, dan kartu anggota advokat.

Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon Praperadilan menyerahkan berkas permohonan Praperadilan ke petugas PTSP Pidana;
  2. Petugas PTSP Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan Praperadilan;
  3. Petugas PTSP Pidana menandatangani surat tanda terima berkas permohonan Praperadilan dan memasukkan data permohonan Praperadilan ke dalam SIPP.

Produk Layanan

  1. Pemohon menerima tanda terima permohonan Praperadilan yang tercetak dalam surat permohonan Praperadilan;
  2. Berkas perkara Praperadilan mendapatkan nomor register dalam SIPP.

Biaya

    Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Penyitaan (Pasal 38 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981)

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Penyidik/PPNS kepada Ketua Pengadilan Negeri Malili;
  2. Surat Laporan Polisi (LP) tentang uraian kejadian;
  3. Surat Perintah Penyitaan dari Penyidik;
  4. Berita Acara Penyitaan;
  5. Surat Tanda Penerimaan barang tersita;
  6. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik);
  7. Surat Perintah Penahanan dari Penyidik;
  8. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan.

Mekanisme dan Prosedur

  1. Penyidik menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya;
  2. Petugas PTSP Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan;
  3. Petugas PTSP Pidana menandatangani surat tanda terima permohonan;
  4. Petugas PTSP Pidana memasukkan surat permohonan dalam register.

Produk Layanan

  1. Penyidik menerima tanda terima surat permohonan;
  2. Surat permohonan mendapatkan nomor register penyitaan;
  3. Penyidik menerima salinan penetapan persetujuan penyitaan.

Biaya

    Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Penggeledahan (Pasal 34 UU Nomor 8 Tahun 1981)

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Penyidik/PPNS kepada Ketua Pengadilan Negeri Malili;
  2. Surat Laporan Polisi (LP) tentang uraian kejadian;
  3. Surat Perintah Penyidikan;Surat Perintah Penggeledahan;
  4. Berita Acara Penggeledahan.

Mekanisme dan Prosedur

  1. Penyidik menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya;
  2. Petugas PTSP Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan;
  3. Petugas PTSP Pidana menandatangani surat tanda terima permohonan;
  4. Petugas PTSP Pidana memasukkan surat permohonan dalam register.

Produk Layanan

  1. Penyidik menerima tanda terima surat permohonan;
  2. Surat permohonan mendapatkan nomor register penggeledahan;
  3. Penyidik menerima salinan penetapan persetujuan penggeledahan.

Biaya

    Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Permohonan Diversi dari Penyidik (Pasal 12 UU No. 11 Tahun 2012)

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri Malili dilengkapi dengan softcopy;
  2. Surat Laporan Polisi (LP) tentang uraian kejadian;
  3. Surat Keputusan Diversi;Surat Kesepakatan Diversi;
  4. Berita Acara Kesepakatan Diversi;
  5. Surat Laporan Penelitian Kemasyarakatan untuk Diversi;
  6. Surat Keterangan Identitas Pelaku Anak, orang tua Pelaku anak, Petugas Balai Pemasyarakatan dan Penyidik.

Mekanisme dan Prosedur

  1. Penyidik menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya;
  2. Petugas PTSP Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan;
  3. Petugas PTSP Pidana menandatangani surat tanda terima permohonan;
  4. Petugas PTSP Pidana memasukkan surat permohonan dalam register dan sistem SIPP.

Produk Layanan

  1. Surat permohonan mendapatkan nomor register penetapan diversi;
  2. Penyidik menerima salinan penetapan diversi.

Biaya

Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum (Pasal 25 ayat 2 KUHAP)

Persyaratan

  1. Surat Pengantar permohonan Perpanjangan Penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Malili;
  2. Surat Perintah Penahanan di tingkat Penuntutan;
  3. Surat Perintah Penahanan di tingkat Penyidikan;
  4. Resume Pemeriksaan.

Mekanisme dan Prosedur

  1. Penuntut Umum menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya;
  2. Petugas PTSP Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan;
  3. Petugas PTSP Pidana menandatangani surat tanda terima permohonan;
  4. Petugas PTSP Pidana memasukkan surat permohonan dalam register penahanan dan sistem SIPP.

Produk Layanan

  1. Surat permohonan mendapatkan nomor register penetapan perpanjangan penahanan;
  2. Penuntut Umum menerima salinan penetapan perpanjangan penahanan.

Biaya

    Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik (Pasal 29 ayat 1 KUHAP)

Persyaratan

  1. Surat Pengantar permohonan Perpanjangan Penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Malili;
  2. Laporan Polisi (LP);
  3. Surat Perintah Penahanan Penyidik;
  4. Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri;
  5. Surat Penetapan Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri;
  6. Berita Acara Pemeriksaan Penyidik.

Mekanisme dan Prosedur

  1. Penyidik menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya;
  2. Petugas PTSP Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan;
  3. Petugas PTSP Pidana menandatangani surat tanda terima permohonan;
  4. Petugas PTSP Pidana memasukkan surat permohonan dalam register penahanan dan sistem SIPP.

Produk Layanan

  1. Surat permohonan mendapatkan nomor register penetapan perpanjangan penahanan;
  2. Penyidik menerima salinan penetapan perpanjangan penahanan.

Biaya

    Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Permohonan Pembantaran (Pasal 29 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 jo Sema No 1/1989)

Persyaratan

  1. Surat Pengantar permohonan Pembantaran dari Rumah Tahanan Negara kepada Ketua Pengadilan Negeri Malili;
  2. Surat Keterangan dari dokter yang memeriksa kesehatan Terdakwa;
  3. Surat Pemberitahuan Rawat Inap terdakwa di Rumah Sakit.

Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas PTSP Pidana menerima surat pemberitahuan rawat inap Terdakwa di rumah sakit dan surat keterangan dari rumah sakit;
  2. Petugas PTSP Pidana meneli cheklist surat pembantaran;
  3. Petugas PTSP Pidana menyerahkan surat permohonan pembantaran kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk dibuatkan penetapan pembantaran;
  4. Petugas PTSP Pidana memasukkan ke dalam register.

Produk Layanan

  1. Pemohon menerima penetapan pembantaran;
  2. Pembantaran penahanan Terdakwa tercatat dalam register.

Biaya

    Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti (Pasal 44 ayat 1 KUHAP)

Persyaratan

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon dengan dilengkapi identitas Pemohon berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
  2. Surat Kuasa apabila Pemohon adalah Penasihat Hukum dari Terdakwa;
  3. Fotocopy bukti kepemilikan barang yang dimohonkan pinjam pakai.

Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas PTSP Pidana menerima surat permohonan pinjam pakai barang bukti dari Pemohon;
  2. Petugas PTSP Pidana meneliti cheklist surat permohonan pinjam pakai barang bukti dan lampiran-lampirannya dari Pemohon;
  3. Petugas PTSP Pidana menyerahkan surat permohonan pinjam pakai barang bukti kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk diperiksa dan dipertimbangkan;
  4. Permohonan pinjam pakai barang bukti diproses dan dikonsep untuk selanjutnya dibuatkan penetapan oleh Hakim.

Produk Layanan

    Pemohon menerima penetapan pinjam pakai barang bukti.

Biaya

    Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Permohonan Ijin Berobat Bagi Terdakwa

Persyaratan

  1. Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Malili;
  2. Surat Keterangan dari Rumah Tahanan Negara tentang kesehatan Terdakwa;
  3. Surat Kuasa apabila Pemohon adalah Penasihat Hukum Terdakwa.

Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas PTSP Pidana menerima surat permohonan ijin berobat dari Pemohon;
  2. Petugas PTSP Pidana meneliti cheklist surat permohonan ijin berobat dan lampiran-lampirannya dari Pemohon;
  3. Petugas PTSP Pidana menyerahkan surat permohonan ijin berobat kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk diperiksa dan dipertimbangkan;
  4. Permohonan ijin berobat diproses dan dikonsep untuk selanjutnya dibuatkan penetapan oleh Hakim.

Produk Layanan

    Pemohon menerima penetapan ijin berobat.

Biaya

    Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Perkara Pidana Pemilu

Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari Penuntut Umum kepada Ketua Pengadilan Negeri Malili;
  2. Asli berkas perkara dengan dilengkapi softcopy surat dakwaan.

Mekanisme dan Prosedur

  1. Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya;
  2. Petugas Meja I meneliti cheklist surat kelengkapan berkas perkara;
  3. Petugas Meja I menandatangani surat tanda terima berkas perkara;
  4. Petugas PTSP Pidana memasukkan data dan penomoran perkara ke dalam register dan sistem SIPP.

Produk Layanan

  1. Penyidik / PPNS menerima tanda terima pelimpahan perkara;
  2. Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP;
  3. Berkas perkara mendapatkan Penetapan Hakim, Penunjukkan Panitera Pengganti dan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti.

Biaya

    Prodeo / Tidak dipungut biaya

REFERENSI

  1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri;
  2. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Pencarian

5.Untitled 1920 780 px fix

Maklumat Hika

 

JDIH MA-RI

Feed not found.

8 Nilai Utama Mahkamah Agung

 Kemandirian Kekuasaan Kehakiman: (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945).
Kemandirian Institusional: Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Kemandirian Fungsional: Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Artinya, seorang hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar Hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga.

Integritas dan kejujuran (Pasal 24A ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman) Perilaku Hakim harus dapat menjadi teladan bagi Masyarakatnya. Perilaku Hakim yang Jujur dan Adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan Masyarakat akan Kredibilitas Putusan yang kemudian dibuatnya. Integritas dan Kejujuran harus menjiwai pelaksanaan Tugas Aparatur Peradilan.

Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, karena kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati.

Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh Tanggung Jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah Hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur Peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh Tanggung Jawab dan Profesional.

Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan Pencari Keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, Hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang hidup dalam Masyarakat.
Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Salah satu upaya Badan Peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan Hukum, perlindungan Hukum, serta kepastian Hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada Masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu Perkara dan kejelasan mengenai Hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.

Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses Peradilan yang Jujur dan Adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan Pendapat/ Kepentingan para pihak terkait. Untuk itu, Aparatur Peradilam harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara.
Perlakuan yang sama di hadapan Hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Setiap Warga Negara, khususnya Pencari Keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapat Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil serta perlakuan yang sama di hadapan Hukum.

Pengadilan Negeri Malili, 2016
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech